Sebelumnya, Bahar sempat dikeluarkan dari lapas usai mendapat asimilasi di saat pandemi Covid-19. Namun, Habib Bahar kembali dijebloskan ke penjara usai dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.
Tidak sampai satu pekan, Bahar diamankan kembali pada Selasa 19 Mei 2020 dini hari di pesantrennya, Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Pelanggaran yang dimaksud adalah karena Habib Bahar dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca Juga: Asik, Bioskop di Indonesia Buka Mulai 29 Juli 2020
Sebab, Bahar hadir dalam suatu kegiatan dan memberikan ceramah. Video ceramahnya itu menjadi viral dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ia juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat Covid-19. Sebab Habib Bahar telah mengumpulkan massa dalam ceramahnya itu. Padahal Bogor saat itu merupakan salah satu daerah yang sedang menerapkan PSBB.
Atas hal tersebut, Bapas Bogor kemudian mencabut pemberian asimilasi Habib Bahar. Bebasnya Bahar terbilang singkat. Hanya sekitar 60 jam atau 2,5 hari. Ia bebas pada hari Sabtu 16 Mei 2020 pukul 15.30 WIB dan sudah kembali ke lapas pada Selasa 19 Mei 2020 dini hari pukul 03.15 WIB.
Baca Juga: Tradis, Guru di Amerika Menikahi Murid, Dihukum Lalu Meninggal Terkena Kanker
Bahar kemudian dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur. Belakangan, ia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Bahar merupakan terpidana tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Ia dihukum penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung atas perbuatannya itu. Ia ditahan sejak Desember 2018. Bila merujuk putusan itu, maka ia baru bebas pada Desember 2021. ***