Daftar perusahaan yang diizinkan beroperasi dalam uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam SK pembaharuan itu, hanya ada penambahan uji coba operasional bioskop dan pemberlakukan ganjil genap selama akhir pekan.
Untuk hal-hal lain, seperti operasional mal, tempat usaha, ritel masih tetap sama dengan ketentuan pembatasan kapasitas dan jam operasional tidak lebih dari pukul 21.00 WIB.***