"Kalau dulu kan dibayar langsung oleh Kementerian Kesehatan, sekarang kan dibayar oleh pemerintah daerah, jadi ada pengurangan nominal insentif. Karena kami juga mesti mengukur kemampuan anggaran kami," ungkapnya.
Pada 2020 dokter spesialis sebelumnya mendapatkan insentif sebesar Rp15 juta, kini Rp7,5 juta. Dokter umum atau gigi sebelumnya Rp10 juta kini Rp5 juta.
Bidan atau perawat sebelumnya Rp7,5 juta kini Rp3,75 juta dan tenaga kesehatan lainnya sebelumnya Rp5 juta kini menjadi Rp2,5 juta.***