Bima Arya: Wali Kota Bisa Dipecat Bila Tidak Melaksanakan PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 11:51 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. /Iyud Walhadi/Prokompim

 

ISU BOGOR - Dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat selain memberikan sanksi kepada masyarakat, kepala daerah pun bisa diberhentikan bila tidak melaksanakan kebijakan PPKM.

Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut, dalam PPKM darurat,  setiap kepala daerah diberikan kewenangan penuh untuk memberikan sanksi dan melakukan tindakan membubarkan potensi kerumunan.

"Poin kedua, apabila kepala daerah tidak menjalankan PPKM darurat ini, kepala daerah bisa diperingatkan bahkan diberhentikan," kata Bima, Jumat 2 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat, Pengunjung Kebun Raya Bogor Terlanjur Beli TIket Masih Bisa Berwisata 

Artinya, lanjut Bima, bila kepala daerah bisa diberikan sanksi begitupun warga pelanggar prokes dilapangan.

Sementara, Kapolresta Bogor, Kombes Susatyo Purnomo Condro menambahkan, dalam rangka pembatasan yang terkait dengan PPKM darurat maka satgas covid akan melakukan penguatan-penguatan dan memberikan sanksi sanksi bagi para pelaku usaha yg tidak mentaati aturan.

Kata dia, Kota Bogor merupakan pusat kuliner, maka mulai besok petugas akan memberikan sanksi tidak terbatas dengan hanya pemberian denda tetapi bisa penyitaan kelengkapan tempat usaha.

Baca Juga: Wali Kota Solo Bolehkan Mal Buka Selama PPKM Darurat, Rocky Gerung: Saya Anggap Gibran Rakabuming Benar 

Selanjutnya pukul 21.00-24.00, Satgas juga masih memberlakukan pembatasan mobilitas dengan melakukan penyekatan di 10 titik. Selain itu, melakukan patroli PPKM untuk memantau kerumunan.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x