ISU BOGOR - Dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat selain memberikan sanksi kepada masyarakat, kepala daerah pun bisa diberhentikan bila tidak melaksanakan kebijakan PPKM.
Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut, dalam PPKM darurat, setiap kepala daerah diberikan kewenangan penuh untuk memberikan sanksi dan melakukan tindakan membubarkan potensi kerumunan.
"Poin kedua, apabila kepala daerah tidak menjalankan PPKM darurat ini, kepala daerah bisa diperingatkan bahkan diberhentikan," kata Bima, Jumat 2 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat, Pengunjung Kebun Raya Bogor Terlanjur Beli TIket Masih Bisa Berwisata
Artinya, lanjut Bima, bila kepala daerah bisa diberikan sanksi begitupun warga pelanggar prokes dilapangan.
Sementara, Kapolresta Bogor, Kombes Susatyo Purnomo Condro menambahkan, dalam rangka pembatasan yang terkait dengan PPKM darurat maka satgas covid akan melakukan penguatan-penguatan dan memberikan sanksi sanksi bagi para pelaku usaha yg tidak mentaati aturan.
Kata dia, Kota Bogor merupakan pusat kuliner, maka mulai besok petugas akan memberikan sanksi tidak terbatas dengan hanya pemberian denda tetapi bisa penyitaan kelengkapan tempat usaha.
Selanjutnya pukul 21.00-24.00, Satgas juga masih memberlakukan pembatasan mobilitas dengan melakukan penyekatan di 10 titik. Selain itu, melakukan patroli PPKM untuk memantau kerumunan.***