Kasatpol PP itu menegaskan bahwa saat ini Kabupaten Bogor masih memberlakukan aturan terkait PPKM Mikro yang membatasi jam operasional dan kapasitas tempat usaha.
"Ditambah dengan adanya penari striptis merupakan pelanggaran dan merusak citra wilayah puncak kabupaten bogor," pungkasnya. ***