Polisi Tangkap Tiga Pembuat Tembakau Sintetis di Bogor

- 15 Juni 2021, 15:36 WIB
 Satreskrim Narkoba Polres Bogor mengungkap 11 kasus narkotika dengan 14 tersangka selama 2 pekan, salah satunya kasus industri tembakau sintesis.
Satreskrim Narkoba Polres Bogor mengungkap 11 kasus narkotika dengan 14 tersangka selama 2 pekan, salah satunya kasus industri tembakau sintesis. /Muhamad Husni Tamami/Isu Bogor

"Adapun barang bukti yang disita adalah 2,2 kg tembakau sintetis, 1 buah gelas pembaca, dan 1 buah timbangan digital," pungkasnya.

Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal lima tahun lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x