"Adapun barang bukti yang disita adalah 2,2 kg tembakau sintetis, 1 buah gelas pembaca, dan 1 buah timbangan digital," pungkasnya.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal lima tahun lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. ***