"Dan juga inefisiensi anggaran dimana - mana sehingga menghambat pembangunan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Bogor, Pupung W Purnama mengatakan, pihaknya telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Baca Juga: Link Download Logo dan 8 Banner untuk Meriahkan HJB ke- 539 Kota Bogor
Dimana unit tersebut berisi inspektur - inspektur pembantu dan khusus yang nantinya akan ikut mengawasi potensi gratifikasi di lingkup Pemkot Bogor.
Selain itu, ada sembilan ASN yang sudah tersertifikasi untuk menjadi pengawas gratifikasi.
"Kami masih terus berupaya membenahi diri, terutama di internal dalam rangka menghapus adanya stigma audit transaksional," katanya.
Selain itu, unit pengawasan yang sudah dibentuk kemudian akan secara masif melakukan sosialisasi. Baik ke perangkat daerah, hingga ke instansi - instansi pendidikan. Sehingga laporan - laporan terkait dengan dugaan gratifikasi yang diterima oleh ASN bisa dilaporkan.
Kemudian, dengan adanya perubahan paradigma di bidang pengawasan, Inspektorat mengedepankan aspek pencegahan dengan mengoptimalkan peran aktif sebagai tim konsultasi.
"Jadi kami membuka ruang - ruang konsultasi yang nanti bagi semua perangkat daerah dalam pelaksanaan program, ada peran quality assurance atau penjaminan mutu melalui kegiatan review - review monitoring evaluasi," sambungnya lagi.
Kata Pupung, Inspektorat Kota Bogor juga berniat untuk meminimalisir tingkat temuan dari audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Maka dari itu, pengawasan kepatuhan ini dilakukan juga untuk perangkat daerah yang memiliki risiko penyimpangan yang tinggi.