Selain Ganji Genap, 10 Aturan Juga Wajib Dipatuhi saat PSBBMK Kota Bogor

- 5 Februari 2021, 10:19 WIB
Wali Kota Bogor dan Kapolresta Bogor Kota saat memberikan keterangan pers.
Wali Kota Bogor dan Kapolresta Bogor Kota saat memberikan keterangan pers. /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Pemerintah Kota (pemkot) Bogor terus melakukan kebijakan guna menekan tingginya angka penularan Covid-19 di Kota Bogor yang saat ini sudah masuk dalam zona merah.  Berikut 11 aturan yang mesti dipatuhi saat berada di Kota Bogor.

Kasus pasien terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor kembali bertambah 165 kasus dalam sehari pada 4 Februari 2021. Sehingga total kasus positif Covid-19 di Kota Bogor mencapai 9.098 orang.

Rinciannya 7.462 orang sembuh, masih sakit sebanyak 1.470 orang dan meninggal dunia 166 orang. Dengan lonjakan rata-rata per hari diatas 160 orang, Wali Kota Bogor kembali menerapkan PSBB ketat skala mikro dengan menerapkan 12 aturan baru.

Baca Juga: 3 Alasan Kota Bogor Masuk Zona Merah, Salah Satunya Karena Masyarakat Cuek

Selain memberlakukan ganjil genap dalam menekan lonjakan kasus Covid-19, Bima Arya juga sejumlah akses jalan dan pusat keramaian yang berpotensi terjadinya penularan virus.

Berikut kebijakan Pembatasan  Sosial Berskala Besar Mikro dan Komunias (PSBBMK) dalam rangka penanganan Covid-19 yang berlaku dua minggu ke depan:

1.Pengawasan ketat RW Zona Merah.

2Pemberlakuan aturan ganjil-genap mobil dan motor di Kota Bogor pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu berdasarkan tanggal, kecuali ambulans, damkar, angkutan umum, kendaraan dinas pemerintah dan kendaraan tertentu.

Baca Juga: Makin Canggih, Kamera Ponsel Bakal Bisa Ukur Detak Jantung dan Kecepatan Bernafas

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x