ISU BOGOR - Pemerintah Kota (pemkot) Bogor terus melakukan kebijakan guna menekan tingginya angka penularan Covid-19 di Kota Bogor yang saat ini sudah masuk dalam zona merah. Berikut 11 aturan yang mesti dipatuhi saat berada di Kota Bogor.
Kasus pasien terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor kembali bertambah 165 kasus dalam sehari pada 4 Februari 2021. Sehingga total kasus positif Covid-19 di Kota Bogor mencapai 9.098 orang.
Rinciannya 7.462 orang sembuh, masih sakit sebanyak 1.470 orang dan meninggal dunia 166 orang. Dengan lonjakan rata-rata per hari diatas 160 orang, Wali Kota Bogor kembali menerapkan PSBB ketat skala mikro dengan menerapkan 12 aturan baru.
Baca Juga: 3 Alasan Kota Bogor Masuk Zona Merah, Salah Satunya Karena Masyarakat Cuek
Selain memberlakukan ganjil genap dalam menekan lonjakan kasus Covid-19, Bima Arya juga sejumlah akses jalan dan pusat keramaian yang berpotensi terjadinya penularan virus.
Berikut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Mikro dan Komunias (PSBBMK) dalam rangka penanganan Covid-19 yang berlaku dua minggu ke depan:
1.Pengawasan ketat RW Zona Merah.
2Pemberlakuan aturan ganjil-genap mobil dan motor di Kota Bogor pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu berdasarkan tanggal, kecuali ambulans, damkar, angkutan umum, kendaraan dinas pemerintah dan kendaraan tertentu.
Baca Juga: Makin Canggih, Kamera Ponsel Bakal Bisa Ukur Detak Jantung dan Kecepatan Bernafas