Selain Ganji Genap, 10 Aturan Juga Wajib Dipatuhi saat PSBBMK Kota Bogor

- 5 Februari 2021, 10:19 WIB
Wali Kota Bogor dan Kapolresta Bogor Kota saat memberikan keterangan pers.
Wali Kota Bogor dan Kapolresta Bogor Kota saat memberikan keterangan pers. /Chris Dale/Isu Bogor

3. Pelarangan semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satgas Covid-19 Kota Bogor.

4. Pelarangan resepsi pernikahan selama dua minggu ke depan, kecuali sudah menyebar undangan atau membayar gedung dan lainnya, namun tetap melakukan pembatasan dan harus ada izin dari Satgas.

5. Pedestrian seputar Istana Kebun Raya (SSA), ditutup setiap Jumat, Sabtu dan Minggu.

Baca Juga: Bima Arya Sebut Kota Bogor Saat Ini Zona Merah dan Sudah Darurat Corona

6. Kegiatan ibadah di rumah ibadah maksimal 50 persen.

7. Rumah makan, cafe, pusat perbelanjaan, tempat hiburan tutup jam 20.00 WIB. Namun tetap dengan pembatasan jumlah pengunjung.

8. Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib menunjukan hasil test rapid antigen.

9. Penutupan Jalan Suryakencana jam 20.00 - 24.00 WIB, kecuali warga setempat dan loading barang kebutuhan pokok.

Baca Juga: Penolakan Kudeta Myanmar Menguat, Junta Militer Blokir Medsos

10. Penyekatan beberapa ruas jalan yang bersifat situasional berdasarkan analisa padatnya mobilitas orang dan kendaraan.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah