Polres Bogor Jaring 55 Pelanggar PPKM di Babakanmadang

- 3 Februari 2021, 15:34 WIB
Kapolres Bogor AKBP Harun menindak 55 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah pusat keramaian di kawasan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Rabu 3 Februari 2021.
Kapolres Bogor AKBP Harun menindak 55 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah pusat keramaian di kawasan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Rabu 3 Februari 2021. /Dok Humas Polres Bogor

ISU BOGOR - Polres Bogor berhasil menindak 55 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah pusat keramaian di kawasan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Rabu 3 Februai 2021.

Mereka dikenakan sejumlah sanksi, diantaranya pembacaan teks pancasila dan sholawat.

Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan dari hasil operasi PPKM hari ini berhasil menindak 55 pelanggar PPKM di Babakanmadang.

Baca Juga: Polres Bogor Batasi Relawan di Lokasi Banjir Bandang Gunung Mas Puncak

Baca Juga: Libur Nataru, Polres Bogor Batasi Angkutan Barang Melintas Jalur Puncak

"Mereka yang dikenakan sanksi teguran tertulis sebanyak 28 orang, sanksi sosial sebanyak 19 orang (Membaca teks Pancasila dan Membaca Sholawat) dan sangsi fisik sebanyak 8 orang," katanya.

Tak hanya itu, pihaknya bersama para pelanggar juga sempat membagikan masker sebanyak 200 di Pasar Babakanmadang.

:Dari hasil operasi PPKM ini pelanggar protokol kesehatan akan terus diberikan sanksi. Diharapkan kedepannya pelanggaran protokol kesehatan tidak ada lagi dan masyarakat agar ikut serta dalam penanganan Covid-19," katanya.

Baca Juga: Polres Bogor Buka Layanan Rapid Test Antigen Gratis di Jalur Alternatif Puncak

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x