Pemkot Bogor Perpanjang PSBBMK, Berikut 7 Poin Aktivitas yang Dibatasi

- 25 Januari 2021, 21:12 WIB
Suasana Balai Kota Bogor tertutup selama tiga hari untuk dilakukan sterilisasi setelah Sekda Kota Bogor dinyatakan positif Covid-19
Suasana Balai Kota Bogor tertutup selama tiga hari untuk dilakukan sterilisasi setelah Sekda Kota Bogor dinyatakan positif Covid-19 /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperpanjang pembatasan sosial berskala besar berbasis mikro dan komunitas (PSBBMK) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Berikut 7 poin pembatasan aktivitas masyarakat.

Surat edaran Nomor 440/410- Huk.Ham ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Senin (25/1/2021). Dalam pelaksanaannya dilakukan pengawasan ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor bersama unsur TNI dan Polri di Kota Bogor.

Berikut poin-poin pembatasan kegiatan masyarakat :

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% kecuali untuk tempat/kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu, maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus.

Baca Juga: Positif Corona di Bogor Bertambah 113 Kasus Dalam Sehari, Ini Tiga Langkah Bima Arya Antisipasi Lonjakan

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online

3. Memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional, toko pangan, non pangan dan swalayan tetap beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus diatur oleh perangkat daerah terkait;

4. Melakukan pembatasan berupa :

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan khusus;

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x