Setelah Petamburan, Kini Rizieq Shihab Tersangka Kerumunan Megamendung Bogor

- 23 Desember 2020, 22:03 WIB
Habib Rizieq Shihab ditahan di Mapolda Metro Jaya. /Antara/
Habib Rizieq Shihab ditahan di Mapolda Metro Jaya. /Antara/ /

ISU BOGOR - Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan yang diduga melanggar UU kekarantinaan kesehatan. Ini setelah Bareskrim turun tangan mengusut kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Benar (Rizieq) sudah jadi tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Rabu 23 Desember 2020.

Dalam kasus ini baru Rizieq yang menjadi tersangka. Sebab imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai penyelenggara sekaligus penanggungjawab acara.

Baca Juga: Atasi Masalah Perbatasan, Bogor dan Bekasi Sepakat Kerjasama

Baca Juga: Jembatan Ciasahan Bogor yang Sempat Terputus Akibat Bencana Awal Tahun Akhirnya Tersambung Kembali

Alasan lainnya karena kerumunan yang menyebabkan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi dicopot itu tidak ada panitia penyelenggaranya.

Rizieq dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Artinya ini adalah jerat pidana kedua bagi Rizieq yang sebelumnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya dengan delik penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Cegah Penularan COVID-19, Bima Arya Keluarkan Kebijakan Natal dan Tahun Baru di Masa Pandemi

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x