Begini Suasana Pesantren Habib Rizieq di Megamendung yang Kabarnya Harus Segera Dikosongkan

- 23 Desember 2020, 11:56 WIB
Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Syihab
Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Syihab /Yudhi Maulana/ Isu Bogor

ISU BOGOR - Setelah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq mendekam di penjara Polda Metro Jaya, kini giliran Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor dikabarkan harus dikosongkan.

Kabar tersebut beredar setelah surat dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN VIII) melayangkan somasi pertama dan terakhir.

Terlihat kop surat itu berformat PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.

Surat tersebut diposting akun @FKadrun Rabu pagi, 23 Desember 2020.

Baca Juga: Ini Penjelasan Lengkap Habib Rizieq soal Pesantren di Megamendung yang Disomasi PTPN VIII

Sekedar diketahui PTPN VIII merupakan salah satu BUMN yang mengelola hampir sebagian besar lahan perkebunan di kawasan Puncak.

Dikabarkan, pesantren milik Habib Rizieq itu berdiri diatas lahan milik PTPN VIII.

Dijelaskan dalam surat itu, Pesantren Agrokultural yang diketahui jadi salah satu Markaz FPI pendiriannya pada 2013 belum mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Baca Juga: TNI Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Markaz Syariah Binaan Habib Rizieq di Puncak

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x