ISU BOGOR - Wali Kota Bogor, Bima Arya selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor mengeluarkan Surat Edaran sesuai Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).
Bima Arya menyebutkan surat edaran tersebut adalah pelaksanaan pengendalian masyarakat selama libur hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Saya tekankan ada beberapa poin penting terkait pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2021 di masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor," katanya.
Baca Juga: Positif Corona di Bogor Bertambah 132 Kasus, 3 Orang Pasien Meninggal
Bima Arya menyebutkan penekanan kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dalam Surat Edaran Nomor 01/STPC.BGR/XII 22 Desember 2020 tersebut adalah merupakan strategi yang diberlakukan khusus untuk tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Diantaranya, untuk kegiatan ibadah Hari Raya Natal dilakukan pengaturan pembatasan jumlah dan kapasitas jemaat oleh pihak Gereja.
"Kemudian meniadakan even atau perayaan Hari Raya Natal dan Penggantian Malam Tahun Baru 2021 yang menimbulkan kerumunan. Jam operasional toko, rumah makan/restoran, cafe, pusat perbelanjaan, swalayan (supermarket, minimarket dan sejenisnya)," katanya.
Baca Juga: Pasien COVID-19 di Bogor Melonjak, Bima Arya Bakal Jadikan GOR Pajajaran Sebagai Rumah Sakit Darurat
Kemudian untuk tanggal 23, 28, 29, dan 30 Desember 2020 dan pada 4, 5, 6, 7 dan 8 Januari 2021 diperkenankan sampai pukul 22.00 WIB.