Pihaknya mencontohkan dalam kasus delik pidana murni ini, siapapun bisa melaporakn, sepert kasus penganiayaan.
"Siapapun bisa melapor, sama seperti ini, ini bukan delik aduan, jadi pak wali (Bima Arya), bukan berdiri atas nama pribadi untuk kasus ini. Ini satgas. Satgas itu kan pemerintah," pungkasnya.***