Tak Peduli Bima Arya Cabut Laporan, Kapolresta Bogor: Proses Hukum Jalan Terus

- 30 November 2020, 16:15 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser.*
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser.* /Isu Bogor/Chris Dale

" Soal pencabutan laporan (Bima Arya sebagai Wali Kota yang juga Ketua Satgas COVID-19), oh nggak bisa, nggak bisa, ini bukan delik aduan, ini pidana murni,"

Artinya, lanjut dia, kalau pidana murni nggak mungkin bisa dicabut. Menurutnya, pihak kepolisian berkewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga: Menolak Swab Ulang, Habib Rizieq Shihab Ternyata Kirim Surat ke Bima Arya, Apa Isinya?

"Proses tetap lanjut. Ini delik pidana murni, ya undang-undang nomor nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular. Itu kita gali yang ancaman hukumannya satu tahun penjara," ujarnya.

Tak hanya pihak Satgas COVID-19 dan RS UMMI Bogor, pihak keluarga Habib Rizieq Shihab juga sudah dilakukan pemanggilan.

"Sudah (keluarga Habib Rizieq) kita panggil kemarin, Hanif Alatas, tapi tidak datang," ujarnya.

Ia menegaskan kembali, Bima Arya tidak bisa melakukan pencabutan laporan.

"Alasannya pertama ini bukan delik aduan, aturannya tidak bisa dicabut pidana murni nggak bisa dicabut,"

"Dan siapapun dalam kasus ini bisa melaporkan, bukan hanya satgas, seluruh masyrakat" tegasnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang Lewat Belakang, RS UMMI Bogor: Itu Karena Tingkat Kenyamanan Saja

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x