ISU BOGOR - Pemerintah secara resmi membolehkan sekolah melakukan proses belajar mengajar secara tatap muka.
Informasi tersebut diumumkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim lewat sebuah webinar yang diselenggarakan pada Jumat, 20 November 2020.
Di kesempatan tersebut lima orang menteri yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Mendikbud Nadiem Makarim, Menag Fachrul Razi, Menkes Terawan Agus Putranto, dan Mendagri Tito Karnavian menyepakati aturan bersama.
Dalam penjelasan di webinar tersebut, diputuskan bahwa pada masa ajaran semester genap 2020-2021, kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka sudah boleh diselenggarakan secara tatap muka langsung di sekolah.
Baca Juga: Perempuan Usia 51 Tahun Jadi Korban Prostitusi di Puncak Bogor
Baca Juga: Penyebar Foto Asusila di Bogor Diringkus, Kapolres: Motifnya Sakit Hati Karena Ditinggal Nikah
Baca Juga: Spoiler Manga Boruto Chapter 52, Pertarungan Epik Naruto Vs Isshiki, Klik Link-nya Rilis Malam Ini
"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan. Untuk memberikan kewenangan pada pemerintah daerah, kanwil, atau kantor kemenag, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka," kata Nadiem.
Ia menerangkan pemberian izin kegiatan belajar mengajar secara tatap muka bisa dilakukan secara serentak atau bertahap tergantung pada kesiapan daerah.