Pemerintah Bolehkan Siswa Belajar Tatap Muka di Sekolah, Tapi Ini Syaratnya

- 20 November 2020, 21:42 WIB
Webinar Pengumuman kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2020-2021
Webinar Pengumuman kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2020-2021 /Instagram/@kemendikbud

ISU BOGOR - Pemerintah secara resmi membolehkan sekolah melakukan proses belajar mengajar secara tatap muka.

Informasi tersebut diumumkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim lewat sebuah webinar yang diselenggarakan pada Jumat, 20 November 2020.

Di kesempatan tersebut lima orang menteri yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Mendikbud Nadiem Makarim, Menag Fachrul Razi, Menkes Terawan Agus Putranto, dan Mendagri Tito Karnavian menyepakati aturan bersama.

Dalam penjelasan di webinar tersebut, diputuskan bahwa pada masa ajaran semester genap 2020-2021, kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka sudah boleh diselenggarakan secara tatap muka langsung di sekolah.

Baca Juga: Perempuan Usia 51 Tahun Jadi Korban Prostitusi di Puncak Bogor

Baca Juga: Penyebar Foto Asusila di Bogor Diringkus, Kapolres: Motifnya Sakit Hati Karena Ditinggal Nikah

Baca Juga: Spoiler Manga Boruto Chapter 52, Pertarungan Epik Naruto Vs Isshiki, Klik Link-nya Rilis Malam Ini

"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan. Untuk memberikan kewenangan pada pemerintah daerah, kanwil, atau kantor kemenag, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka," kata Nadiem.

Ia menerangkan pemberian izin kegiatan belajar mengajar secara tatap muka bisa dilakukan secara serentak atau bertahap tergantung pada kesiapan daerah.

Halaman:

Editor: Yudhi Maulana Aditama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x