yang terpenting, sekolah yang ingin melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka harus memenuhi checklist persyaratannya.
Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada pembelajaran semester genap tahun 2021.
Nadiem menegaskan untuk Dinas Pendidikan dan sekolah di daerah dan sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka diharapkan segera bersiap untuk penyesuaian kegiatan belajar mengajar tatap muka ini.
Sebagai informasi, kegiatan belajar mengajar sebenarnya sudah diperbolehkan dilakukan di daerah yang dikatakan sudah zona hijau dan kuning Covid-19.***