ISU BOGOR - Kabar gembira bagi para guru dan orang tua murid yang selama ini mengeluh tentang borosnya penggunaan kuota internet dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat pandemi Covid-19.
Pemerintah mulai bulan ini akan memberikan kuota internet gratis selama 4 bulan (September-Desember) masing-masing 35 gigabyte (GB) per bulan untuk siswa, guru 42GB per bulan, mahasiswa dan dosen 50GB per bulan.
Program ini sebagai solusi sebagai bagian dari solusi permasalahan PJJ. Sehingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca Juga: Kota Bogor Lagi Zona Merah, Pakai Aplikasi HP Ini Untuk Mendeteksi Corona di Sekitar
Baca Juga: Hore, Besok Bantuan Kuota Internet Gratis 35GB hingga 50GB Cair? Ini Penjelasannya
Diantaranya kewenangan mengalokasikan dana BOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa. Namun ada syaratnya yang harus dipenuhi, salah satunya adalah terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
Bagaimana tahapannya dikutip IsuBogor.com dari Indonesia.go.id sekolah diwajibkan mengisi aplikasi Dapodik ini?
Berikut ini tata cara untuk anak didik tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan Sekolah Menengah (SMP/SMA).
Ketika mencantumkan nomor telepon seluler (ponsel), kepala sekolah juga turut mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) peserta didik.