Pencopotan 2 Kapolda Dipertanyakan, Pengamat: Soal Habib Rizieq Itu Bukan Tugas Polisi

- 17 November 2020, 06:48 WIB
Akibat Tak Bisa Laksanakan Protokol Kesehatan Covid-19, Dua Kapolda Dicopot dari Jabatannya
Akibat Tak Bisa Laksanakan Protokol Kesehatan Covid-19, Dua Kapolda Dicopot dari Jabatannya /Humas Polri

"Itu masalahnya, kalau polisi tidak di pemerintahan lokal maka peraturan-peraturan daerah itu sesungguhnya, bukan tugas polisi untuk menegakannya, tapi tugas aparat lain dalam hal ini satpol PP," tegasnya.

Baca Juga: Jokowi Sindir Anies yang Hadiri Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq

Baca Juga: Jokowi Minta Tito Karnavian Tegur Kepala Daerah yang Tak Patuh Prokes: Jangan Malah Ikut Berkerumun

Jadi kalau misalkan kaitannya ini dengan penegakan UU kekarantinaan kesehataan, tidak harus dilakukan pemerintah lokal.

"Nggak ada kaitannya, karena kaitannya penegakan UU itu, urusan penegak hukum yang bersifat nasional, tapi kalau ini peraturan gubernur, ya memang lokal," jelasnya.

Bahkan Refly mempertanyakan dalam pencopotan pejabat Polri ini aturan mana yang hendak ditegakan.

"Yang mau ditegakannya ini aturan nasional, berdasarkan UU nomor 6 tahun 2018, atau peraturan lokal gubernur, ini penting?," tegasnya.

Sebab, dalam hal ini, menurut Refly harus jelas siapa yang bertugas dan bertanggungjawab.

Baca Juga: Diduga Karena Himpitan Ekonomi, Warga Parung Panjang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Baca Juga: Resepsi Pernikahan Najwa Shihab Putri Habib Rizieq Dipermasalahkan, Nama Anies Baswedan Terseret

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah