Pencopotan 2 Kapolda Dipertanyakan, Pengamat: Soal Habib Rizieq Itu Bukan Tugas Polisi

- 17 November 2020, 06:48 WIB
Akibat Tak Bisa Laksanakan Protokol Kesehatan Covid-19, Dua Kapolda Dicopot dari Jabatannya
Akibat Tak Bisa Laksanakan Protokol Kesehatan Covid-19, Dua Kapolda Dicopot dari Jabatannya /Humas Polri

Baca Juga: Bima Arya Apresiasi Kelas Belajar Anak-Anak Pemulung di Kota Bogor

"Nah governance inilah yang harus jelas. Kalau yang berwenang itu pemerintah pusat, kita bicara tentang penggunaan UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," tegasnya.

Kemudian, lanjut dia, disitu dalam UU Nomor 6 tahun 2018, disebutkan soal darurat kesehatan masyarakat, dan tindakan-tindakan untuk pembatasan.

Yaitu PSBB dan karantina, baik rumah, rumah sakit dan wilayah, sampai tindakan tersebut sudah tidak diambil lagi saat ini, tapi masih transisi saat ini, yang dasarnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub).

Baca Juga: DImas Ahmad 'Kembaran' Raffi Ahmad Dikasih Sepatu Mahal dari Bos TV, Harganya Selangit!

Baca Juga: Innalillahi, Jokowi Sebut Kasus Meninggal COVID-19 di Indonesia Lebih Tinggi di Banding Rerata Dunia

"Kalau dasarnya peraturan gubernur, ya leading sector penegakan hukumnya, ya pemerintah DKI, Jabar dengan aparatnya yaitu satpol PP,"

"Kalaupun ada polisi disitu sifatnya mungkin perbantuan, karena polisi menegakan hukum, dan hukum itu adalah hukum yang bersifat nasional".

"Bukan hukum yang bersifat lokal, hukum lokal ditegakan pemerintah daerah (pemda) masing-masing, dimana hukum lokal itu tidak berlaku untuk daerah lain, padahal kita tahu sifat polisi adalah nasional," tanya Refly.

Jadi, kata Refly, jika melihat dalam konsep hukum tata negara polisi tidak dibawah pemerintahan lokal atau pemda

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah