Pencopotan 2 Kapolda Dipertanyakan, Pengamat: Soal Habib Rizieq Itu Bukan Tugas Polisi

- 17 November 2020, 06:48 WIB
Akibat Tak Bisa Laksanakan Protokol Kesehatan Covid-19, Dua Kapolda Dicopot dari Jabatannya
Akibat Tak Bisa Laksanakan Protokol Kesehatan Covid-19, Dua Kapolda Dicopot dari Jabatannya /Humas Polri

Baca Juga: Anies Baswedan Besok Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Acara Habib Rizieq

Baca Juga: Bima Arya Dukung RUU Minol: Bogor Arahnya Bukan Night Entertaiment, Tapi Kota Olahraga

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai abai dalam menegakkan protokol kesehatan.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian Kapolda Jawa Barat," jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin 16 November 2020.

Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020. Dalam telegram itu, Nana akan menduduki jabatan baru, yaitu Koorsahli Kapolri.

Baca Juga: UAS Tegas Tolak Masuk Partai Politik, Tapi Siap Jadi 'Juru Kampanye'

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Pentingnya Kerjasama Kesehaan di KTT ASEAN

Jabatan Nana selaku Kapolda Metro Jaya akan diemban oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil Imran.

Sementara itu, Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Posisi Kapolda Jabar akan diisi oleh Irjen Ahmad Dofiri.

Argo tak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan kedua jenderal polisi berbintang dua tersebut.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah