Ombudsman RI: Surat Perintah Stafsus, Kesalahan Besar Coreng Nama Jokowi Harus Ditegur

- 9 November 2020, 20:25 WIB
Staf khusus milenial, Aminuddin Ma'ruf.
Staf khusus milenial, Aminuddin Ma'ruf. /ANTARA

ISU BOGOR – Staf Khusus milenial Presiden Jokowi diritik Ombudsman RI lantaran mengeluarkan surat perintah kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) pada 5 November lalu.

Dalam surat tersebut, Stafsus milenial, Aminuddin Ma’ruf memerintahkan sembilan pimpinan DEMA PTKIN untuk menemuinya keesokan hari. Tujuannya adalah menerima rekomendasi sikap terkait UU Cipta Kerja.

Kemudian, Ombudsman menilai bahwa Aminuddin tidak bisa memerintahkan DEMA PTKIN lantaran tak ada hubungan atasan dan bawahan di antara keduanya.

Baca Juga: AHY Muncul Dengan Berita Duka, Kabarkan Sosok yang Meninggal Karena Covid-19

“Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah,” Ujar anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, Senin 9 November 2020.

“Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan Staf Khusus dengan DEMA PTKIN ini kan setara,” lanjutnya.

Adrianus menjelaskan bahwa yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja (satker), bukan Staf Khusus yang secara administratif bertanggung jawab pada Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: 'Be Your Enemy' Taemin SHINee duet Wendy Red Velvet , Penggemar: Suara Mereka Ademin Banget

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2018.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x