Pecut, Ombudsman Surati Polri Agar Persuasif Terhadap Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja

- 15 Oktober 2020, 20:23 WIB
Polisi tangkap perusuh demo./Foto: Kurniawan
Polisi tangkap perusuh demo./Foto: Kurniawan /

ISU BOGOR - Ombudsman RI memberi pecut kepada Kepada Kepolisian Republik Indonesia agar mengedepankan persuasif dari pada represif kepada pengunjuk rasa UU Cipata Kerja yang masih berlanjut hingga Kamis, 15 Oktober 2020.

Melalui keterangan pers, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang penanganan unjuk rasa terkait pengesahan rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Ombudsman RI meminta Kapolri untuk memerintahkan kepada seluruh Kepala Satuan, Kepala Kepolisian Daerah agar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif.

Baca Juga: UPDATE: Demo Hari Ini, Massa Lempari Petugas dan Polisi Tembakan Gas Air Mata di Jalan MH Thamrin

Baca Juga: KAMI Dituduh Provokator Demo Omnibus Law Rusuh, Gatot Nurmantyo Singgung Kinerja BIN dan Reserse

Namun apabila pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi tidak terkendali, Prof. Amzulian mengatakan Polri dapat merumuskan perencanaan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional.

Hal ini bisa dilakukan dengan memaksimalkan fungsi intelijen dalam hal mengukur potensi gangguan, termasuk deteksi dini ancaman gangguan kamtibnas.

“Selain itu juga melakukan evaluasi dan pengawasan berkala terhadap Komandan Satuan. Kepolisian. Di samping itu perlu memastikan perlindungan aparat dalam menjalankan tugasnya, serta melakukan rotasi personel untuk menghindari kelelahan,” kata Amzulian di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020.

Melalui surat nomor B/1682/LM.12/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020, Ketua Ombudsman RI menyampaikan Ombudsman memandang bahwa penyampaian aspirasi oleh masyarakat dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3) bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Meskipun demikian, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU.

Halaman:

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah