Ia juga mengkritik adanya potensi maladministrasi dari surat yang melampaui wewenang stafsus tersebut.
“Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya."
"Dimana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra, dengan mengirimkan surat kepada Camat Seluruh Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: Dylan Sada Model Cantik Asal Indonesia Alami Mental Illness, Apa Itu Mental Illness?
Menurut Adrianus, sikap stafsus itu justru memberikan dampak negatif kepada Jokowi sebagai seorang kepala Negara.
Mengingat bahwa kejadian yang dilakukan oleh Stafsus ini tidak hanya sekali, maka Ombudsman RI meminta Presiden meminta Presiden untuk melakukan evaluasi terkait keberadaan dan fungsi staf khusus tersebut.
“Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada sdr. Amirudin Ma’ruf selaku Staf Khusus."
Baca Juga: Jessica Iskandar Laporkan Tiga Akun Sebar Video Vulgar Mirip Dirinya
"Sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan Staf Khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi Presiden, bukan sebaliknya,” tegas Adrianus.***