Ombudsman Temukan Sejumlah Pembiaran Pemkab Bogor Terkait Kampung Arab di Puncak

- 30 Juli 2020, 20:35 WIB
: Anggota Ombudsman Adrianus Meliala dalam diskusi virtual terkait Kampung Arab di Puncak, Kabupaten Bogor, Kamis (30/7/2020).
: Anggota Ombudsman Adrianus Meliala dalam diskusi virtual terkait Kampung Arab di Puncak, Kabupaten Bogor, Kamis (30/7/2020). /Chrisdale

 

ISU BGOOR - Ombudsman RI menemukan sejumlah potensi maladministrasi pada penataan kawasan Kampung Arab di Puncak, Cisarua Kabupaten Bogor, yakni tindakan pembiaran dan pengabaian kewajiban hukum.

Hal ini berdasarkan investigasi atas prakarsa sendiri oleh Ombudsman yang menghasilkan temuan di antaranya tidak adanya data mengenai jumlah imigran, pekerjaan informal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA), status kepemilikan aset tanah, izin mendirikan bangunan dan tempat usaha yang tidak sesuai, serta status dan administrasi anak hasil perkawinan campuran.

Anggota Ombudsman Adrianus Meliala dalam keterangan persnya secara virtual, Kamis 30 Juli 2020 menjelaskan, temuan pertama yakni tidak adanya data valid terkait keberadaan imigran di Kampung Cisarua.

Baca Juga: Proyek Akses Jalan Olympic City Bogor Dituding Rusak Lingkungan, Dedie: Saya akan Cek 

“Kepada Ombudsman, aparat setempat mengaku kesulitan melakukan pendataan dikarenakan para imigran yang sering berpindah-pindah tempat,” kata Adrianus.

Ombudsman juga menyoroti dugaan penyelundupan hukum, dimana tanah/aset yang dijadikan tempat usaha, khususnya vila diduga dimiliki oleh orang asing dan dikelola oleh penduduk lokal. Secara administratif nama yang tertera di sertifikat adalah nama penduduk lokal, namun pemilik sebenarnya adalah WNA.

Baca Juga: Ini Tips Mengolah Daging Kurban Agar Aman dan Tidak Bau 

Tak hanya itu, Ombudsman menemukan terdapat WNA di Kawasan Kampung Arab Cisarua melakukan pekerjaan di sektor informal seperti berdagang di pasar, menjadi tukang pangkas rambut, penjual parfum dan sebagainya. Menurut Adrianus, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai penggunaan tenaga kerja asing.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x