Ma'ruf Amin Sebut MUI Wajar Tolak Omnibus Law: Ada Forumnya

- 22 Oktober 2020, 07:31 WIB
Tangkapan layar Wapres Ma'ruf Amin saat menjelaskan kehalalan vaksin corona.
Tangkapan layar Wapres Ma'ruf Amin saat menjelaskan kehalalan vaksin corona. /Akun Youtube Catatan Najwa. /Linna Syahrial



ISU BOGOR - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut jika penolakan MUI terhadap Omnibus Law Undang-Undang  (UU) Cipta Kerja suatu kewajaran dan bisa diselesaikan pada dua forum, yakni Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.

Hal itu diungkapkan Ma'ruf Amin saat diwawancarai Najwa Shihab di yang disiarkan di Channel Youtube Cacatan Najwa, Selasa, 20 Oktober 2020.

"menurut saya wajar saja, apalagi misalnya belum terkomunikasi, walaupun sudah terkomunikasi, saluran ini (Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan berunding) bisa dipakai, jadi MUI boleh-boleh saja melakukan langkah-langkah seperti itu," ungkap Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Demo Buruh Tolak Omnibus Law, Bima Arya : Presiden Tidak Mau Menyengsarakan Rakyat, Tujuannya Baik

Menurutnya, sebagai pihak pemerintah ia berpandangan yang dilakukan terhadap Omnibus Law sudah sesuai konstitusional.

"Saya kira kita kan punya sistem pemerintahan, ada konstitusi, saya kira apa yang diputuskan pemerintah dan DPR itu kan sesuai dengan proses konstitusionalnya," katanya.

Namun Ma'ruf tidak menutup celah yang bisa dilakukan organisasi yang dinaunginya dulu untuk memerotes atau menolak dengan saluran konstitusional pula.

"Tetapi bisa saja ada pihak yang merasa tidak puas, oleh karena itu menurut saya ada juga kan saluran konstitusionalnya," ujarnya.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Jelaskan Kehalalan Vaksin Corona di Indonesia

Ma'ruf menyampaikan langkah hukum yang bisa dilakukan oleh MUI dan organisasi lainnya yang merasa perlu memerotes Omnibus Law UU Cipta Kerja tsrsebut bisa melakukan tiga langkah.

"Kalau itu misalnya masalah batang tubuh, pasal yang memang, itu bisa ke Mahkamah Konstitusi, yudisial review, atau ke Mahkamah Agung, tapi kalau yang sifatnya bisa diselesaikan melalui aturan-aturan pelaksanaan peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan pelaksanaan lainnya maka itu bisa dirundingkan, disampaikan untuk diakomodasi, saya kira penyelesaiannya sudah ada," jelasnya.***

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x