Mahfud MD Cerita Soal Omnibus Law: Zaman SBY Investor Timur Tengah Pulang karena Peraturan

- 21 Oktober 2020, 19:58 WIB
Tangkapan layar Menko Polhukam Mahfud MD saat cerita Omnibus Law di acara ILC, Selasa,  20 Oktober 2020.
Tangkapan layar Menko Polhukam Mahfud MD saat cerita Omnibus Law di acara ILC, Selasa, 20 Oktober 2020. /Channel Youtube Indonesia Lawyers Club/Linna Syahrial

ISU BOGOR - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD bercerita pentingnya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja membahas inventasi dari Timur Tengah yang tidak jadi dan pulang saat zaman Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena benturan perizinan.

Hl itu disampaikan Mahfud MD saat menjadi pembicara di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa, 20 Oktober 2020 dengan tema Setahun Jokowi-Ma'ruf: Dari Pandemi sampai Demonstrasi.

"Nah, saya ingin cerita tentang Omibus Law. Ketika Pak Alwi Shihab, di jaman Pak SBY dulu menjadi duta besar keliling untuk urusan Timur Tengah, membawa investor dari beberapa negara-negara UE, membawa ratusan juta dolar mereka datang ke sini mau investasi, diterima oleh Pak SBY, oh bagus-bagus investasi," ungkap Mahfud.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate: Datangkan Investasi, Omnibus Law Sangat Relevan Hadapi Pandemi Corona

Kemudia, lanjutnya bercerita, setelah investor datang ke Indonesia tidak jadi investasi padahal telah diberi karpet merah oeh Wakil Presiden Yusuf Kalla karena banyak aturan yang berbenturan.

"Diberi karpet merah oleh Wakil Presiden Pak Yusuf Kalla, ayo investasi. Sesudah mau investasi endak bisa, karena katanya bertentangan dengan peraturan ini, sesudah masuk ke eselon 2 oh ini ada kepresnya begini endak boleh. Oh itu ada Undang-Undang nomor sekian, nomor sekian nomor sekian, sehingga pulang orang udah ke sini, pada pulang. Itu sebabnya lalu bagaimana penyederhanaan perizinan itu menjadi penting, gitu. Itu satu," kata Mahfud.

Yang kedua, sambungnya, ketika tahun kedua Pak Jokowi itu menjadi presiden Republik Indonesia sempat meninjau bongkar muat di Tanjung Priok yang begitu lama sehingga adalah pembahasan untuk membuat Omnibus Law.

"Dia (Jokowi) pergi ke Tanjung Priok. Melihat Willing time, bongkar muat kapal itu kok sampai tujuh hari, delapan hari apa tidak bisa dua hari tiga hari, kata Pak Jokowi, bisa pak kata Pak Darmin Nasution, tapi endak bisa juga pak (Karni)," kata Mahfud.

Dikatakan Mahfud, hal itu karena penataan peraturan satu sama lain tetap tidak bisa bersatu.

Halaman:

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x