Pengetahuan, Lapor Polisi Atas Tindak Pidana? Jangan Lupa Ini Hak Pelapor Setiap Bulan

- 13 Oktober 2020, 09:25 WIB
Ilustrasi perburuan terpidana mati.
Ilustrasi perburuan terpidana mati. /Publicdomainpictute/Pixabay

Baca Juga: Negara Ini Biarkan Hutannya Dijadikan Peternakan Mayat Manusia, Demi Sebuah Penelitian Dekomposisi

Jika Penyidik menolak untuk memberikan SP2HP, maka kita dapat melaporkannya ke atasan Penyidik tersebut dan jika atasan Penyidik tersebut juga tidak mengindahkan laporan pelpor maka dapat melaporkannya ke Divisi Propam kepolisian daerah terkait.***

Halaman:

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x