Pengetahuan, Lapor Polisi Atas Tindak Pidana? Jangan Lupa Ini Hak Pelapor Setiap Bulan

- 13 Oktober 2020, 09:25 WIB
Ilustrasi perburuan terpidana mati.
Ilustrasi perburuan terpidana mati. /Publicdomainpictute/Pixabay

ISU BOGOR - Masyarakat yang melaporkan kasus dugaan tindak pidana yang dialaminya atau orang terdekatnya akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) baik diminta atupun tidak diminta.

Dikutip IsuBogor.com dari laman polri.go.id, pada Selasa, 13 Oktober 2020, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor atau kelurganya sebagai jaminan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan secara berlaka meskiun tidak diminta.

Hak tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1.

Baca Juga: Masa Pandemi Corona, Jawa Barat Keempat Tertinggi Keberadaan Kendaraan Bermotor Capai 16 Juta Unit

Berbunyi, dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:

1. Pokok perkara

2. Tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya
3. Masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan
4. Rencana tindakan selanjutnya dan
himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.

SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian, sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga: Heboh Hotman Paris 'Sentil' Jokowi Soal Tol Terpendek di Dunia yang Sengsarakan Rakyat Kelapa Gading

Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan:

A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan
A2: Perkembangan hasil penyelidikan blm dapat ditindaklanjuti ke penyidikan
A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan
A4: Perkembangan hasil penyidikan
A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan)

Interval pemberian SP2HP

SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat. SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon atau 'Handphone' (HP).

Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :

1. Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30

2. Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60.

3. Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke 90.

4. Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120.

5. Tahap penyelesaian dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang pertama.

Bila tidak diberikan atau tidak mendapatkan SP2HP

Bahwa mengenai penyampaian SP2HP kepada pelapor atau pengadu atau keluarga tidak diatur waktu perolehannya.

Baca Juga: No Bra Day 13 Oktober 2020, Peneliti: Payudara Tidak Dapat Keuntungan dari Penolakan Gravitasi

Dahulu dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Perkap No. 12 Tahun 2009 (yang saat ini sudah dicabut dan diganti dengan berlakunya Perkap No. 14 Tahun 2012) disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta, namun dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 tidak lagi diatur mengenai waktu perolehannya.

Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010

Setiap penerbitan dan penyampaian SP2HP, maka Penyidik wajib menandatangani dan menyampaikan tembusan kepada atasannya.

Dengan SP2HP inilah pelapor atau pengadu dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya.

Sewaktu-waktu, pelapor atau pengadu dapat juga menghubungi Penyidik untuk menanyakan perkembangan kasusnya.

Baca Juga: Negara Ini Biarkan Hutannya Dijadikan Peternakan Mayat Manusia, Demi Sebuah Penelitian Dekomposisi

Jika Penyidik menolak untuk memberikan SP2HP, maka kita dapat melaporkannya ke atasan Penyidik tersebut dan jika atasan Penyidik tersebut juga tidak mengindahkan laporan pelpor maka dapat melaporkannya ke Divisi Propam kepolisian daerah terkait.***

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x