Pengetahuan, Lapor Polisi Atas Tindak Pidana? Jangan Lupa Ini Hak Pelapor Setiap Bulan

- 13 Oktober 2020, 09:25 WIB
Ilustrasi perburuan terpidana mati.
Ilustrasi perburuan terpidana mati. /Publicdomainpictute/Pixabay

ISU BOGOR - Masyarakat yang melaporkan kasus dugaan tindak pidana yang dialaminya atau orang terdekatnya akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) baik diminta atupun tidak diminta.

Dikutip IsuBogor.com dari laman polri.go.id, pada Selasa, 13 Oktober 2020, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor atau kelurganya sebagai jaminan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan secara berlaka meskiun tidak diminta.

Hak tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1.

Baca Juga: Masa Pandemi Corona, Jawa Barat Keempat Tertinggi Keberadaan Kendaraan Bermotor Capai 16 Juta Unit

Berbunyi, dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:

1. Pokok perkara

2. Tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya
3. Masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan
4. Rencana tindakan selanjutnya dan
himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.

Halaman:

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x