Pengetahuan, Lapor Polisi Atas Tindak Pidana? Jangan Lupa Ini Hak Pelapor Setiap Bulan

- 13 Oktober 2020, 09:25 WIB
Ilustrasi perburuan terpidana mati.
Ilustrasi perburuan terpidana mati. /Publicdomainpictute/Pixabay

SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian, sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga: Heboh Hotman Paris 'Sentil' Jokowi Soal Tol Terpendek di Dunia yang Sengsarakan Rakyat Kelapa Gading

Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan:

A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan
A2: Perkembangan hasil penyelidikan blm dapat ditindaklanjuti ke penyidikan
A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan
A4: Perkembangan hasil penyidikan
A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan)

Interval pemberian SP2HP

SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat. SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon atau 'Handphone' (HP).

Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :

1. Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30

2. Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60.

3. Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke 90.

Halaman:

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x