Pengetahuan, Lapor Polisi Atas Tindak Pidana? Jangan Lupa Ini Hak Pelapor Setiap Bulan

- 13 Oktober 2020, 09:25 WIB
Ilustrasi perburuan terpidana mati.
Ilustrasi perburuan terpidana mati. /Publicdomainpictute/Pixabay

4. Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120.

5. Tahap penyelesaian dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang pertama.

Bila tidak diberikan atau tidak mendapatkan SP2HP

Bahwa mengenai penyampaian SP2HP kepada pelapor atau pengadu atau keluarga tidak diatur waktu perolehannya.

Baca Juga: No Bra Day 13 Oktober 2020, Peneliti: Payudara Tidak Dapat Keuntungan dari Penolakan Gravitasi

Dahulu dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Perkap No. 12 Tahun 2009 (yang saat ini sudah dicabut dan diganti dengan berlakunya Perkap No. 14 Tahun 2012) disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta, namun dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 tidak lagi diatur mengenai waktu perolehannya.

Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010

Setiap penerbitan dan penyampaian SP2HP, maka Penyidik wajib menandatangani dan menyampaikan tembusan kepada atasannya.

Dengan SP2HP inilah pelapor atau pengadu dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya.

Sewaktu-waktu, pelapor atau pengadu dapat juga menghubungi Penyidik untuk menanyakan perkembangan kasusnya.

Halaman:

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x