Sah, Ridwan Kamil Putuskan Perpanjangan PSBB Bodebek Hingga 27 Oktober

- 30 September 2020, 20:36 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyematkan jaket tim khusus penanganan Covid-19 Kota Bogor, di Taman Ekspresi Kota Bogor, Selasa 15 September 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyematkan jaket tim khusus penanganan Covid-19 Kota Bogor, di Taman Ekspresi Kota Bogor, Selasa 15 September 2020. /Chris Dale



ISU BOGOR - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diwilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) diperpanjang berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat tertuang pada surat nomor 443/Kep.575-Hukham/2020.

Pada surat keputusan tersebut berisikan Perpanjangan Keenam Pemberlakukan pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proposional di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi (wilayah Bodebek) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Sekda Baru Kota Bogor Syarifah Cerdas, Hafal RPJMD hingga Janji Kampanye Bima Arya

Pada surat keputusan tersebut, Gubernur Jawa Barat Memutuskan dan Menetapkan, memperpanjang pemberlakuan PSBB secara Proposional diwilayah Bodebek dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 27 Oktober 2020.

Bupati Bogor, wali kota Bogor, wali kota Depok, bupati bekasi, dan wali kota Bekasi menetapkan PSBB secara Proposional dalam skala mikro, sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing daerah Kabupaten/Kota.

Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan melakukan aktifitas di wilayah Bodebek wajib memenuhi ketentuan pemberlakukan PSBB secara proposional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Himbau Warga Jawa Barat Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Ridwan Kamil: Keluarga Saya Korban PKI

PSBB secara proposional dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok Dedi Supandi mengajak seluruh Perangkat Daerah memperkuat kolaborasi dalam menekan kasus Coronavirus atau Covid-19. Ajakan tersebut demi memaksimalkan peran Gugus Tugas dari tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan.

"Mari sama-sama turunkan kasus Covid-19 di Kota Depok dengan kolaborasi dan inovasi hingga tingkat wilayah," kata Dedi di Depok, Jawa Barat, Rabu 30 September 2020.

Baca Juga: Sambil Tolak RUU Omnibus Law di Bogor, FSP RTMMSPSI Ungkap 63.000 Pekerja Rokok Menganggur

Selain memperkuat kolaborasi dalam menekan kasus Covid-19, lanjut Dedi, pihaknya juga mendorong Perangkat Daerah untuk konsolidasi pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat

Perangkat Daerah terkait harus memantau pelaksanaan Pilkada dengan mengutamakan protokol kesehatan dan tidak mengumpulkan banyak orang," ujar Dedi.

Dia pun berharap, dengan kolaborasi yang baik dari seluruh Perangkat Daerah, kasus Covid-19 di Kota Depok dapat terus menurun. Selain itu juga dukungan dari masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x