ISU BOGOR - Ketua Umum Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto kembali secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang saat ini masih digodok oleh pemerintah dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR).
Pemerintah mengajukan tujuh substansi pokok perubahan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.
Ketujuh substansi tersebut diantaranya adalah waktu kerja, rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, upah minimum, pesangon PHK, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Jam Operasional Rumah Makan Dilonggarkan di Bogor, Tapi Ada Konsukuensinya, Risih?
"Kami perlu mengantisipasi karena Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari dan oleh untuk pekerja yang bersifat bebas mandiri demokratis dan bertanggung jawabm,"
"Guna melindungi dan membela hak serta kepentingan pekerja. RUU Omnibus Law ini memberikan dampak terhadap menurunnya kesejahteraan pekerja Indonesia," katanya pada acara rapimnas FSP RTMM-SPSI di Bogor, Rabu 30 September 2020.
Menurut Sudarto, pihaknya telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi, DPR dan Kementerian terkait bahwa RUU Omnibus Law meresahkan pekerja.
“Kami mempunyai tiga keinginan agar tidak diabaikan pemerintah dalam RUU tersebut. Pertama yakni meminta semua hak dan perlindungan tenaga kerja tetap terjaga sebagaimana mestinya,” paparnya.
Baca Juga: PSBB Pra AKB Diperpanjang, Pemkab Bogor Longgarkan Jam Operasional Rumah Makan Jadi Jam 8 Malam