Dewan Perang Israel Tolak Syarat Gencatan Senjata dengan Hamas

- 8 Maret 2024, 21:50 WIB
Perusahaan Penyiaran Ibrani secara resmi mengumumkan bahwa Dewan Menteri Militer menolak dua syarat yang diajukan oleh Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
Perusahaan Penyiaran Ibrani secara resmi mengumumkan bahwa Dewan Menteri Militer menolak dua syarat yang diajukan oleh Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. /Foto/Qudspress

ISU BOGOR - Perusahaan Penyiaran Ibrani secara resmi mengumumkan bahwa Dewan Menteri Militer menolak dua syarat yang diajukan oleh Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Kedua syarat ini menjadi hambatan dalam upaya mencapai kesepakatan pertukaran tahanan dengan Hamas dan gencatan senjata di Jalur Gaza.

Apa saja syarat yang ditolak? Pertama, Kabinet Administrasi Urusan Perang menolak untuk menyetujui syarat yang mengharuskan Israel terlebih dahulu mendapatkan daftar nama tahanan yang diculik dan masih hidup di Gaza. Kedua, Kabinet mengkritik Netanyahu karena mengajukan kondisi ini di awal perundingan, padahal seharusnya bisa dibahas di akhir perundingan, seperti yang terjadi pada kesepakatan sebelumnya.

Sebagaimana dilansir Quds Press, Jumat 8 Maret 2024, otoritas Penyiaran menambahkan bahwa Kabinet juga menolak jumlah tahanan Palestina yang harus dibebaskan untuk setiap tahanan Israel. Sumber informasi Israel yang tidak disebutkan namanya menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk langkah ini, yang semakin mempersulit negosiasi.

Baca Juga: Kedutaan Besar AS Peringatkan Serangan Ekstremis di Moskow, Warga Diminta Hindari Keramaian

Negosiasi gencatan senjata dijadwalkan berlangsung di Kairo pada hari Senin, melibatkan Mesir, Amerika Serikat, Qatar, dan Hamas. Sayangnya, Israel tidak berpartisipasi dalam pembicaraan ini. Konflik di Gaza telah menyebabkan lebih dari 30.000 orang menjadi martir, sebagian besar dari mereka adalah anak-anak dan perempuan. Infrastruktur dan properti juga mengalami kehancuran besar-besaran, menciptakan bencana kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x