Bambang Trihatmodjo Putra Mantan Presiden Soeharto Gugat Sri Mulyani Gegara Hutang Piutang

- 20 September 2020, 18:05 WIB
KOLASE foto Bambang Trihatmodjo dan Menkeu Sri Mulyani.
KOLASE foto Bambang Trihatmodjo dan Menkeu Sri Mulyani. /Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal @smindrawati/

Dirinya tidak mempublikasikan secara detail utang tersebut. Pasalnya, perkara itu merupakan limpahan dari Sekretariat Negara kepada Kementrian Keuangan.

"Kalau untuk detailnya, ini limpahan dari Sekretariat Negara ke Kementerian Keuangan untuk ditagih. Detail boleh ditanyakan ke Sekretariat Negara," kata Yustinus.

Baca Juga: Sri Mulyani Nilai Menteri Baru Tak Bisa Atur Anggaran, Rizal Ramli: Memang Sri Sok Jago

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menuturkan bahwa pihaknya juga belum bisa mengkonfirmasi lebih lanjut soal besaran utang tersebut.

"Permasalahan utang-piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan informasi ke publik. Kami jaga betul enggak bisa menjelaskan detail. Tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua," tutur Isa.

Berita ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul artikel "Punya Utang ke Negara Sejak 1997, Putra Soeharto Bambang Trihatmodjo Dicekal Menkeu Sri Mulyani" pada 20 September 2020.

Baca Juga: Wow! Miliki Enam Rumah di Bogor hingga Amerika, Segini Harta Kekayaan Sri Mulyani

Lebih lanjut Isa menegaskan, pencekalan tersebut merupakan kebijakan yang diambil oleh tim panitia piutang negara sesuai dengan hukum yang ada.

Tim panitia piutang negara itu sendiri dipimpin oleh Sri Mulyani, dengan beranggotakan Kementerian Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian hingga Pemerintah Daerah.

"Kita mencegah untuk bepergian ke luar negeri. Ini sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara. Bukan hanya Kemenkeu. Bahwa menteri itu adalah ketua urusan dari piutang negara, iya," imbuhnya.***(Sarah Nurul Fatia/Pikiran-Rakyat.com)


Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x