Bambang Trihatmodjo Putra Mantan Presiden Soeharto Gugat Sri Mulyani Gegara Hutang Piutang

- 20 September 2020, 18:05 WIB
KOLASE foto Bambang Trihatmodjo dan Menkeu Sri Mulyani.
KOLASE foto Bambang Trihatmodjo dan Menkeu Sri Mulyani. /Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal @smindrawati/

ISU BOGOR - Bambang Trihatmodjo, putra mantan presiden Soeharto dibuat geram. Pasalnya, Bambang tak bisa lagi berpergian ke luar negeri karena dicekal negara akibat hutang piutang.

Maka dari itu, suami dari penyanyi Mayangsari itu melakukan gugatan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani  ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Informasi diperoleh gugatan itu berawal dari pencekalan dirinya ke luar negeri lantaran memiliki utang kepada negara.

Baca Juga: Kota Bogor Mulai Mereda dari Corona, Pasien Sembuh Bertambah Jadi 692 Orang

Suami Mayangsari itu dikabarkan memiliki utang-piutang saat masih menjalani tugasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.

Staf Menteri Keuangan Sri Mulyani Yustinus Prastowo mengatakan, pencekalan itu akan dicabut setelah yang bersangkutan melunasi utang-utangnya.

"Secara umum pencegahan dilakukan karena Pak BT (Bambang Trihatmodjo) memiliki utang ke negara. Jadi pencegahan akan dicabut kalau ada pembayaran terhadap utang tersebut," ujar Yustinus dikutip IsuBogor.com dari Pikiran-Rakyat.com yang melansir RRI.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Kuartal 3 Resesi Ekonomi Semakin Nyata, Warga: Pantas Semakin Susah

Yustinus kemudian menjelaskan bahwa utang dari Bambang sendiri berkaitan dengan Sea Games 1997 seperti yang sudah dipaparkan di website resmi PTUN. Sesuai yang ditulis, demikian.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x