Kegiatan yang Boleh di Jakarta Mulai Senin 14 September saat Anies Terapkan Jakarta PSBB Total

- 10 September 2020, 07:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). /PIXABAY/Panjiarista

 

ISU BOGOR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin 14 September 2020. Berikut kegiatan yang diperbolehkan saat PSBB Total.

Dalam keterangannya melalui saluran virtual, Rabu 9 September 2020 malam, Anis menyebut situasi wabah Covid-19 di Jakarta berada dalam kondiis darurat sehingga Pemprov Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB total.

Anies berharap warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca : Pagi hingga Siang Bogor Cerah Berawan, Sore Hujan

“Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi dan 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali,” papar Anies.

Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.

Tempat ibadah yang b8oleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah/ wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.

Baca Juga: Gas Meledak, Pabrik Kembang Goyang di Bogor Hangus Terbakar

Anies menilai, saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan icu sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan  fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x