Melalui Akun Instagram, Anies Umumkan Perpanjangan PSBB Jakarta hingga 10 September

- 28 Agustus 2020, 06:55 WIB
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan.*/ANTARA
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan.*/ANTARA /



ISU BOGOR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I terkait wabah Covid-19 hingga 14 hari ke depan, dalam pengumuman yang dirilis di akun Instagram miliknya, Kamis 27 Agustus 2020 malam.

“Pemprov DKI Jakarta resmi perpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I di ibu kota selama 14 hari ke depan, berlaku mulai 28 Agustus - 10 September 2020,” tulis Anies.

Keputusan ini disampaikan di hari yang sama ketika Jakarta mencatat rekor tertinggi penambahan kasus harian Covid-19 yaitu sebanyak 760 kasus, sehingga total jumlah kasus di ibu kota mencapai 36.213, menurut data Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca : Bogor Siang Panas Terik, Jelang Malam Hujan

Selama bulan ini, Jakarta sudah empat kali memecahkan rekornya sendiri dalam penambahan kasus harian. Rekor sebelumnya, 713 kasus, baru terjadi Rabu kemarin.

Sejak 1 Agustus hingga Kamis ini, Jakarta sudah menambah lebih dari 14.800 kasus, atau rata-rata 549 kasus per hari.

Laju penambahan kasus di Jakarta makin kencang sejak awal bulan lalu sehingga pada 7 Agustus kembali menempati posisi teratas dalam total jumlah kasus melampaui Jawa Timur.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat, Bangkitkan Semangat Hijrah Kebangsaan di Bulan Muharram 1442 Hijriah

Sejak itu, angka kasus positif virus corona di Jakarta makin melesat dan saat ini sudah mengungguli Jatim dengan selisih sekitar 5.200 kasus.

“Untuk menekan berbagai indikator epidemilogi penyebaran Covid-19, teman-teman tetap semangat, saling mengingatkan dan menjalankan ketentuan PSBB Transisi ini,” tulis Anies.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Pengumuman dari @dkijakarta · · · Pemprov DKI Jakarta resmi perpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I di ibu kota selama 14 hari ke depan, berlaku mulai 28 Agustus - 10 September 2020. Untuk menekan berbagai indikator epidemilogi penyebaran COVID-19, teman-teman tetap semangat, saling mengingatkan dan menjalankan ketentuan PSBB Transisi ini. Yuk, lebih serius memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat. Tidak keluar rumah bila tidak diperlukan, seluruh tempat beroperasi dalam setengah kapasitas dan biasakan melakukan 3M: memakai masker, menjaga jarak 1-2 meter, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. #JagaJakarta #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #PSBBJakarta #PSBBTransisi

Sebuah kiriman dibagikan oleh Anies Baswedan (@aniesbaswedan) pada

 
Dia juga mengulangi imbauan agar warga Jakarta lebih serius menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kota Bogor Naik Kelas ke Zona Merah Covid-19, Bima Arya : Besok Kita Jelaskan

“Tidak keluar rumah bila tidak diperlukan, seluruh tempat beroperasi dalam setengah kapasitas dan biasakan melakukan 3M: memakai masker, menjaga jarak 1-2 meter, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” imbaunya.*** 


Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x