ISU BOGOR - Sebagai implementasi PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pergub Nomor 51 Tahun 2020 mengusulkan agar sepeda bisa melintas di jalan tol dalam kota.
Hal yang mendasar lainnya , kata Anies, adanya peningkatan volume pesepeda tiap minggunya di lajur sepeda sementara (pop-up bike lane) di sepanjang ruas jalan MH Thamrin serta jalan Jenderal Sudirman.
"Dan telah tersedia lajur sepeda sementara (pop-up bike lane) di sepanjang ruas jalan MH Thamrin - jalan Jenderal Sudiman sebagai impiementasi Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Pada
Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif," papar Anies, Rabu 26 Agustus 2020.
Baca Juga: Janji, Menaker Ida : BLT Pekerja DiLuncurkan Hari Ini oleh Presiden Jokowi
Berdasarkan data, Anies menilai, dengan volume tertinggi pada minggu ke-7 (dari tanggal 20 sampai dengan tanggal 26 Jull 2020) sebesar 82.380 pesepeda dengan rata-rata kenalkan volume pesepeda dari minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-7 sebesar 15 persen.
Dengan meningkatnya animo masyarakat bersepeda, maka Anies pun meminta kepada Menteri Basuki agar memberikan izin pemanfaatan 1 (satu) ruas jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi Barat sebagai lintasan road bike guna mengakomodir pengguna sepeda pada setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata Anies, terus berupaya melakukan pembangunan lajur sepeda secara masif. Saat ini telah terbangun lajur sepeda sepanjang 63 km yang berlokasi di 22 ruas jalan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda.
Baca Juga: Cerita Insiden Penyelidikan Narkoba di Pondok Pesantren, Madura Hingga Anggota Polisi Disekap
Hal itu, Anies sampaikan melalui surat izin kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera) Basuki Hadimuljono untuk memanfaatkan ruas Tol Lingkar Dalam Jakarta untuk jalur Sepeda.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menuturkan, usulan tersebut bisa dilaksanakan jika mendapat izin dari Menpupera. Hingga saat ini, tutur Syafrin, Menteri Basuki belum merespon dan menjawab surat Anies tersebut.
"Untuk pelaksanaannya tetap menunggu surat izin dari Pak Menteri," tandas dia.***