Kabar Baik, Kemenaker Tambah 3 Juta Penerima Subsidi Pekerja Minggu Ini

- 31 Agustus 2020, 14:19 WIB
Ilustrasi uang subsidi gaji.
Ilustrasi uang subsidi gaji. /PIXABAY



ISU BOGOR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terus berupaya mempercepat penyaluran bantuan subsidi upah tahap kedua bagi pekerja atau buruh yang menerima gaji di bawah Rp5 juta.

"Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya, mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan (bantuan subsidi upah)," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dalam keterangannya persnya, Senin 30 Agustus 2020.

Hal tersebut disampaikan Menaker usai penandatangan perjanjian kerja bersama penerimaan bantuan pembangunan gedung workshop peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas dan penyerahan bantuan Program Perluasan Kesempatan Kerja di Hotel Horison Nindya Semarang kemarin.

Baca Juga: Hore, Besok Bantuan Kuota Internet Gratis 35GB hingga 50GB Cair? Ini Penjelasannya

Menaker menjelaskan bahwa pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun pada program bantuan subsidi upah dengan jumlah target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja.

Para pekerja yang ditargetkan mendapatkan subsidi upah itu memang masih berstatus sebagai karyawan. Akan tetapi, penghasilan mereka berkurang atau bahkan tidak mendapatkan gaji sebagai dampak pandemi Covid-19.

"Kami sedang kumpulkan nomor rekening pekerja penerima, data yang sudah masuk sebanyak 13,8 juta pekerja dan sekarang dalam proses validasi teman-teman BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca Juga: Komnas PA Buat Surat Tentang 'Anjay', KPAI yang Kena Hujatan Warganet

Menaker menambahkan bahwa pekerja penerima bantuan subsidi upah tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.

"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," katanya.

Pencairan bantuan subsidi upah dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Zona Merah, Hari Ini Bima Arya Ancam Denda hingga Cabut Izin Usaha Pelanggar PSBMK Kota Bogor

Pada program bantuan subsidi upah, para pekerja penerima akan mendapatkan Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan atau total Rp2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening penerima.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x