Zona Merah, Hari Ini Bima Arya Ancam Denda hingga Cabut Izin Usaha Pelanggar PSBMK Kota Bogor

- 31 Agustus 2020, 12:30 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di wilayahnya yang menyandang status zona merah. Hari ini Bima Arya akan mengancam para pelanggar berupa denda hingga pencabutan izin.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di wilayahnya yang menyandang status zona merah. Hari ini Bima Arya akan mengancam para pelanggar berupa denda hingga pencabutan izin. /Iyud Walhadi/Prokompim

ISU BOGOR - Hari ketiga dengan status zona merah, Wali Kota Bogor Bima Arya mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK), Senin 31 Agustus 2020.

Ultimatum tersebut ditujukan bagi masyarakat maupun pengusaha yang nakal mengabaikan Perwali 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan. Khususnya saat jam malam hari ini.

Bahkan, pihaknya akan semakin gencar melakukan patroli dan inspeksi mendadak, baik siang maupun malam bersama petugas gabungan TNI-Polri.

Baca Juga: 825 Orang Kabupaten Bogor Terinfeksi Covid-19, Ini 8 Kecamatan dengan kasus Terbanyak

"Kemarin Minggu (31 Agustus 2020) ada penambahan 23 positif, dua diantaranya seorang bayi dan seorang kakek (lansia). Di situasi seperti ini harus menjadi kepedulian bersama, karena siapa saja bisa terkena virus Corona," kata dia.

Hal tersebutlah, yang membuat PSBMK itu penting, diantaranya dengan melakukan pembatasan aktivitas di luar dan pembatasan aktivitas malam (jam malam) hanya sampai pukul 21.00 WIB.

"Ukuran weekend relatif sepi, tinggal konsisten semuanya mengawasi. Mulai besok Insya Allah diberlakukan sanksi teguran, teguran sosial,"

Baca Juga: Asik Selfie di Batu Cisadane, 2 Remaja Warga Bogor Terjatuh lalu Ditemukan Tewas Sehari Kemudian

"Kemudian, denda dan untuk unit usaha yang masih membandel akan dicabut izin usahanya. "Warga juga bisa melaporkan pelanggaran, indikasi kasus, aparat tidak responsif ke RW Siaga atau ke Aplikasi Si-Badra," tegas Bima.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah