Baru 5 Bulan Diteken, Mentan Yasin Limpo Anulir Ganja Sebagai Tanaman Obat

- 29 Agustus 2020, 16:34 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meninjau lahan pertanian.*
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meninjau lahan pertanian.* //Instagram @syasinlimpo



ISU BOGOR - Setelah lima bulan berlaku, Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 104 Tahun 2020, yang di tandatangani Syahrul Yasin Limpo menerangkan ganja (Cannabis sativa) sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha menjelaskan Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, dicabut sementara untuk selanjutnya dikaji kembali dan segera dilakukan revisi bersama pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemkes, dan LIPI)," kata Tommy dalam laman Kementan, Sabtu 29 Agustus 2020.

Baca Juga: Mulai 2020, Kementan Masukan Ganja Salah Satu Komoditas Tanaman Obat

Kata dia, tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

Pada tahun 2006, pembinaan yg dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu. 

Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan,  dan secara legal oleh UU Narkotika.

Baca Juga: Aktor Chadwick Boseman Meninggal, Capres dan Cawapres AS hingga Marvel Studio Ikut 'Banjiri' Medsos

"Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," Tommy menekankan.

Ia menyebut, pada prinsipnya Kementerian memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut  sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dng stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI).

Baca Juga: Gunakan Bahasa Inggris, Jokowi Ucapkan Terima Kasih dan Doakan PM Abe

Komitmen Mentan SYL dalam hal ini diantaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini  menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.

Sebelumnya, Kepmentan Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020 menyebutkan ganja masuk dalam daftar komoditas tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kemtan.

Namun, tanaman ganja, yang termasuk dalam psikotropika, selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 melalui Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.

Baca Juga: Kota Bogor Memerah : Mulai Hari Ini hingga September 2020, Anak-Anak dan Lansia Sebaiknya Dirumah

Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

Berdasarkan Kepmentan 104 tahun 2020 yang berada di laman Kementan itu, bahwa tanaman binaan dan komoditas lain lingkup Kementerian pertanian saat ini mengalami perkembangan jenis komoditas.****

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x