Mulai 2020, Kementan Masukan Ganja Salah Satu Komoditas Tanaman Obat

- 29 Agustus 2020, 07:30 WIB
ILUSTRASI tanaman ganja.*
ILUSTRASI tanaman ganja.* /Pixabay/


ISU BOGOR - Kementerian Pertanian (Kementan) memasukkan tanaman ganja (Cannabis sativa) menjadi satu dari 66 komoditas tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan.

Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.

Berdasarkan Kepmentan 104 tahun 2020 yang berada di laman Kementan itu, bahwa tanaman binaan dan komoditas lain lingkup Kementerian pertanian saat ini mengalami perkembangan jenis komoditas.

Baca Juga: Sejumlah Pejabat DKI Jakarta Positif Covid-19, Anies Negatif

"Komoditas binaan dan produk turunananya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan," bunyi Kepmentan.

Selanjutnya, Direktur Jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Direktorat Jenderal teknis Lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi, dan Kementerian/Lembaga.

Dalam Kepmen tersebut ganja masuk dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura.

Baca Juga: Puja Puji Jokowi Setinggi Langit untuk Bandara YIA Senilai Rp 11 Trilun

Total ada 66 jenis tanaman obat yang dibina Ditjen Hortikultura. Selain ganja, jenis tanaman obat lain yang dibina antara lain kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, hingga purwoceng.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x