Gugatan UU Penyiaran : Demokrat Lebih Setuju RCTI Tutup hingga PSI Membuat Petisi

- 28 Agustus 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi medsos |
Ilustrasi medsos | /Pixabay

ISU BOGOR - Politisi Demokrat juga penggiat media sosial Ferdinand Hutahaean lebih setuju bila RCTI yang tutup siaran, daripada platform penyiaran melalui media sosial dibatasi.

"Saya lebih setuju kalau RCTI yang ditutup rakyat daripada rakyat kemudian dipaksa harus kembali ke jaman tertinggal alias ketinggalan jaman. Media sosial itu bukan platform penyiaran tapi interaksi sesama manusia lewat tulisan, suara, gambar video," cuitnya, melalui akun Twitter, Kamis 27 Agustus 2020 malam.

Hingga Jumat 28 Agustus 2020 pagi, postingan itu telah disukai lebih dari 200 akun, 33 akun meretuit, dan puluhan akun mengomentari.

Baca Juga: Melalui Akun Instagram, Anies Umumkan Perpanjangan PSBB Jakarta hingga 10 September

Sebagian, postingan komentar menyetujui pendapat kader Partai Demokrat itu. Akun Avilaspirit menulis menilai RCTI belum siap memasuki masa era digital.

"RCTI blom siap menghadapi era global.... Apakah pemerintah setuju kalo konten2 yg di YouTube atau media sosial yg bisa membawa manfaat bagi masyarakat utk berkreatifitas dimatikan begitu saja. Harusnya RCTI lebih kreatif dlam menampilkan program2 acara yg disuguhkan buat penonton."

 

"Hanya arena urusan Dapur segelintir orang Maka Rakyat di paksa untuk kembali ke zaman orba...di mana satu" nya tv hanya tvri Ini 2020...jangan kangkangi kepentingan rakyat berinteraksi." Akun Ervan_Joe berpendapat.

Gugatan stasiun televisi RCTI dan iNews pada 22 Juni lalu tentang UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi ternyata punya dampak sampingan. Dua stasiun televisi milik MNC Group itu minta siaran lewat jaringan internet harus diatur pula oleh pemerintah. Apabila gugatan terkabul, menurut perwakilan Kominfo dalam sidang MK Rabu kemarin, hanya pihak berizin yang bisa melakukan siaran, termasuk siaran lewat media sosial.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x