Gugatan UU Penyiaran : Demokrat Lebih Setuju RCTI Tutup hingga PSI Membuat Petisi

- 28 Agustus 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi medsos |
Ilustrasi medsos | /Pixabay


Baca Juga: [UPDATE] Melonjak Drastis Lagi, Sehari Ada 17 Warga Kabupaten Bogor Tertular Covid-19

“Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin,” kata Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M. Ramli,

Kemungkinan pengilegalan fitur live streaming di media sosial ditanggapi sinis pengguna medsos. Mereka menuding RCTI dan iNews sirik karena kalah bersaing dengan platform digital.

Salah satu kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui akun AndiJulianto22 malah merituit Ferdinand dengan memposting petisi.

Baca Juga: Di Jawa Barat, Hanya Kota Bogor Berubah dari Zona Oranye ke Zona Merah

Melalui petisi change.org, para petisi menilai masyarakat Indonesia terancam tidak bisa lagi bebas memanfaatkan fitur siaran langsung dalam platform media sosial jika gugatan RCTI dan Inews terkait uji materi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah