Baca Juga: Begini Cara Cek Nama Karyawan Swasta Terdaftar Sebagai Penerima BLT Rp600 Ribu
Baca Juga: Munchen Terlalu Tangguh, Tim Betabur Pemain Mahal Neymar PSG Pun Kalah
Baca Juga: Covid-19 di Bogor Semakin Mengganas, Tercatat 6 Orang Meninggal Dunia Dalam Satu Hari
"Jadi upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta. Yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS,"
"Kita minta teman-teman BPJS usntuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Nantinya, subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan (setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta).
Baca Juga: BPJS Naik di Masa Pandemi Covid-19, Warga Bogor Sebut Ibarat Pepatah Jatuh Tertimpa Tangga Pula
Baca Juga: Asyik! Bantuan Pondok Pesantren Juga Cair Akhir Agustus, Ini Syaratnya
Baca Juga: Buruh dengan Gaji Dibawah Rp5 Juta Bisa Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Ini Syaratnya
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1.200.000," jelasnya.