Asyik! Bantuan Pondok Pesantren Juga Cair Akhir Agustus, Ini Syaratnya

- 15 Agustus 2020, 23:41 WIB
ILUSTRASI Pondok Pesantren, Pesantren Damanhuri Romly Zainul Hasan (Zaha) Genggong.
ILUSTRASI Pondok Pesantren, Pesantren Damanhuri Romly Zainul Hasan (Zaha) Genggong. //Kominfo Probolinggo/Pondok Pesantren Damanhuri Romly Zainul Hasan (Zaha) Genggong/

ISU BOGOR - Selain bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja bergaji dibawah Rp5 juta dan pelaku UMKM, pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima bantuan di masa Covid-19, juga sudah dapat mencairkannya pada akhir Agustus atau awal September ini.

Seperti dikutip IsuBogor.com dari laman resmi Setkab.go.id kepastian kabar gembira ini ditegaskan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kementerian Agama (Kemenag), Waryono.

"Alhamdulillah, SK penerima bantuan untuk tahap 1 sudah terbit. Saat ini sedang proses pengajuan SPP ke SPM dan ringkasan kontrak. Begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima,” terang Waryono di Jakarta, Jumat 14  Agustus 2020.

Baca Juga: Jokowi Bersepeda di Dalam KRB Sambil Bagikan Masker, di Luar Ada Pesepeda Meninggal Diduga Kelelahan

Baca Juga: Hore! BLT Pekerja Rp600 Ribu Diluncurkan Senin saat HUT RI ke-75, Cair Akhir Agustus

Baca Juga: Baru Dua Hari Terima Bintang Jasa, Fadli Zon Kritik Pidato Presiden Jokowi Tidak Realistis

“Semoga tidak lama lagi bisa dicairkan oleh pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan,” sambungnya.

Menurut Waryono, Direktorat PD Pontren selanjutnya akan menyampaikan SK berikut data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing penerima, sekaligus menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan.

Sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan, sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x