Ia menambahkan, bantuan subsidi upah ini diberikan salah satunya sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan, kata dia, bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja yang ter-PHK karena pandemi Covid-19, tetap masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pekerjaan Senin 24 Agustus 2020, Scorpio dan Pisces Akan Mendapat Keberuntungan
Baca Juga: Ini Hasil MotoGP Minggu Malam 23 Agustus 2020, Miguel Oliveira Catatkan Sejarah KTM
Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Tol Cipali, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka
Sebagai contoh adalah pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan, Menaker menyatakan bahwa mereka diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja. Sebagai informasi, program Karu Prakerja saat ini telah masuk gelombang V.
"Dan alhamdulilkah batch 4 sudah memenuhi untuk 800 ribu peserta. Dan sebagaimana arahan Presiden dan pak Menko (Bidang Perekonomian), temen-temen yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," pungkasnya.***